"Welcome to the dejhe world"

Sunday, April 13, 2014

Tata Cara Mengurus Ijin Restoran, Cafe atau Warung Makan


Anda yang sedang berencana membuka sebuah restoran, kafe atau warung makan mungkin sedang mencari informasi mengenai cara mengurus ijinnya. Saya memiliki informasi mengenai bagaimana mengurus ijin restoran, kafe atau warung makan yang saya dapatkan dari membaca di berbagai media seperti buku, forum internet, situs berita dan lainnya.


Prosedur Pengurusan Perijinan
Untuk mengurus ijin restoran, kafe atau rumah makan anda harus datang ke kantor walikota/bupati. Di sana anda akan diinformasikan mengenai syarat-syarat dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus ijin restoran, kafe atau rumah makan anda. Setelah anda menyiapkan berkas dan memenuhi segala persyaratannya, anda harus memberikan berkas tersebut kembali ke kantor walikota/bupati. Selanjutnya setelah berkas anda diterima, akan ada pemeriksaan lapangan untuk memeriksa kecocokan data antara dokumen-dokumen yang anda berikan dengan data di lapangan.
Jika proses pemeriksaan di lapangan sudah selesai, anda akan diharuskan membayar retribusi untuk usaha restoran, kafe atau rumah makan anda ke rekening pemda setempat yang sudah diinformasikan.
Setelah semuanya selesai, anda harus menunggu sekitar 14 hari kerja hingga surat dijin dikeluarkan dan restoran anda bisa beroperasi.

Persyaratan Administrasi :

1. Mengisi formulir permohonan dengan materai Rp 6.000,-
2. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP Asli
3. Fotokopi sertifikat tanah atau jika bukan milik sendiri ada pernyataan dari pemilik tanah/bangunan bahwa tidak keberatan dibuat usaha tentunya dengan materai
4. Gambar denah lokasi
5. Salinan IMB
6. Salinan perijinan gangguan (HO)
7. Salinan NPWP
8. Salinan Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah
9. Dokumen-dokemen lainnya berhubungan dengan lingkungan hidup
10. Salinan akte pendirian perusahaan (jika memang berbadan hukum)

Persyaratan Non-Formal :

1. Informasikan usaha anda kepada Kelurahan dan RT/RW setempat untuk menghindari pungutan liar berbagai oknum pada saat pembangunan
2. Informasikan kepada ormas-ormas setempat agar tidak ada oknum yang berani mengganggu
3. Jika jenis makanan anda bersifat tidak halal bagi kalangan muslim berikan informasi tersebut pada menu

Inilah tata cara/prosedur pengurusan ijin restoran, kafe atau rumah makan. Memang prosesnya terkesan panjang dan merepotkan, inilah indonesia yang mudah jadi dipersulit.

No comments:

Post a Comment