"Welcome to the dejhe world"

Monday, April 7, 2014

Cara Orang Kaya Atur Warisan

Ilustrasi/Bisnis.com


Menjadi kaya merupakan cita-cita bagi banyak orang, namun tidak semuanya memahami apa yang dilakukan orang yang sudah kaya untuk melestarikan asetnya supaya keturunan mereka bisa tetap hidup layak setelah mereka meninggal.
Ferry Chandra Gunawan, perencana keuangan dari Finex Consulting, menjabarkan sebenarnya ada empat tahap dalam pengelolaan aset alias harta. Yang pertama adalah asset creation yakni pengadaan aset, diikuti asset accumulation atau upaya memperbanyak aset.
“Jika kedua tahap itu sudah dilalui, maka biasanya seseorang sudah menjadi High Net Worth Individual (HNWI), terutama jika kekayaan likuidnya sudah di atas US$30 juta. Bagi golongan seperti ini, tentunya mereka ingin mempertahankan jumlah kekayaannya. Tidak ingin berkurang apalagi habis,”ujarnya kepada Bisnis, Kamis (13/3/2014).
Dia menambahkan, para HNWI ini kemudian menerapkan langkah ketiga dan keempat, yakni asset preservation (pelestarian aset) dan asset distribution (distribusi aset). Pada umumnya, mereka menyewa jasa lembaga Trust atau Foundation untuk melakukan hal ini.
Trust merupakan "legal product" yang berasal dari inggris. Biasanya digunakan untuk merencanakan warisan. Contohnya, lady Diana yang meninggal ketika kedua anaknya masih kecil.Dia mewariskan hartanya untuk William dan Harry, namun tidak diberikan saat mereka belum dewasa.
Sang lady kemudian berperan sebagai settlor, yang menulis surat (deeds) sebuah lembaga Trust atau Trustee, untuk menjaga harta tersebut dan memberikannya kepada William dan Harry saat mereka dewasa. Perintah dari si settlor secara legal tidak bisa diganggu gugat, bahkan jika dia sudah meninggal.
“Perintahnya bisa macam-macam, dan diberikan ke siapa saja yang diinginkan sang settlor. Mungkin saja si settlor membuat syarat bahwa jika si anak mengonsumsi narkoba, maka harta itu tidak boleh diberikan oleh si trustee,” papar Ferry.
Sistem ini, kata Ferry, sayangnya hanya bisa ditemukan di Inggris dan negara-negara persemakmurannya seperti Malaysia dan Singapura. “Di Indonesia, ada foundation dan yayasan sejenis, namun tentu saja dengan sedikit perbedaan,” ungkapnya.

No comments:

Post a Comment